![]() |
| Edwin Kurniawan,SH |
LASSERNEWS.COM - Medan, Tersangka AK keberatan dirinya
ditetapkan tersangka dalam kasus zina, melalui Penasehat Hukum (PH) yakni Edwin
Kurniawan,SH, Mukti Arifin, SH dan Rosmina Silaban,SH meminta kepada Wasidik
Polda Sumut untuk gelar kasus Zina.
Hal ini dikatakan Edwin kepada wartawan, Terlalu berani pihak
Polisi menetapkan seseorang tersangka hanya dengan bukti foto sepatutnya unsur
harus terpenuhi, Kami selaku penasehat hukum tersangka meragukan surat perintah
penangkapan Nomor:SP.Kap/619/XI/2017/Reskrim adalah Laporan Polisi Nomor
:LP/976/X/2017/Restabes Medan/Sek.Medan Timur tanggal 25 Oktober 2017.
Dasar Polisi menerbitkan surat penangkapan tersebut
dijelaskan bahwa, Penangkapan terhadap tersangka AK (49) warga jalan AR Hakim
Medan, Dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan
atas laporan saksi CC tentang diduganya tindak pidana zina yang dilakukan AK
dengan isteri pelapor berinisial EL.
Banyak kejanggalan dalam kasus ini, ” Hasil gelar perkara,
waktu tempat dan kejadian terjadi perzinahan itu penyidik tidak bisa
membuktikannya apalagi menjelaskan, Seharusnya penyidik menjelaskan kapan waktu
berzina lalu jam berapa dan dimana tempatnya,”jelas Mukti Arifin, SH.
Unsur pasal zina itu berat, bukan seberangan menerapkan
kepada seseorang yang masih dugaan pelaku, Alat barang bukti yang sah
seharusnya terpenuhi baru bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya
pelapor CC hanya menilai dari foto yang merangkul lalu pelapor dianggapnya
telah berzina, kata Mukti.
Tidak selesai kasus, Kami selaku Penasehat Hukum akan
mencari keadilan hingga ke Mabes Polri, Ada sesuatu hal dalam penegakkan hukum
yang tidak fair, Kami selaku pengacara berkantor di REM LAW FIRM jalan Eka
Rasmi Komplek Ekarasmi Residance A2 Medan meminta BAP kepada penyidik namun
tidak diberikan dengan alasan melalui ijin Kapolsek, ini kan jawaban klasik dan
saat gelar pun diminta tidak diberikan oleh penyidik Polsek Medan Timur, cetus
Mukti.
Peserta gelar bertanya kepada Pelapor, Pernahkah kamu lihat
mereka berdua dengan isteri anda pergi dengan lelaki selingkuhan, jawab
terlapor belum pernah. Lalu peserta gelar lainnya mempertanyakan aslinya foto
yang masalahkan dimana, di Hp EL(isteri pelapor) lalu ditanya dimana Hpnya
sudah dijual dan lalu foto juga ada sama kamu dimana Hpnya sekarang jawab
pelapor sudah saya jual pak, Personil Propam Poldasu menanyakan dasar berzina
itu apa menurutmu, Kok cuman foto jawab pelapor memang hanya itu pak, ucap
Mukti menirukan ucapan peserta gelar dan jawaban pelapor.
Saat gelar perkara, Personil Polsek Medan Timur, Tidak ada
menjawab dan tidak ada membantah, Yang menjadi tanda tanya besar bagi kami
seaku PH, Kenapa klien kami ditangkap pada hari H anaknya menikah dan ditahan
selama dua hari. tanpa mengeluarkan surat penahanan, keluh Rosmina Silaban,SH.
Peserta Gelar Perkara turut dihadiri, Personil Bid Propam,
Irwasda, Wasidik, Pelapor, Terlapor dan Penasehat Hukum tersangka.
Sementara terlapor AK membantah kalau dirinya tidak pernah
berfoto dengan EL, berduaan juga tak pernah. “Tuduhan itu lebih kejam dari
pembunuhan, Saya tidak pernah berduaan dengan EL apalagi berfoto,” tegasnya. (Isma)


0 komentar:
Posting Komentar