![]() |
| Suharmansyah SH.MH |
LASSERNEWS.COM - Medan, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa
Elyana, menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun,SH selama 18
bulan penjara penuh dengan rekayasa dan Konspirasi.
Hal itu dikatakan Tim penasehat hukum terdakwa dihadapan
Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Dalam
Perkara Pidana Nomor : 3147/Pid.B/2017/PN.Mdn, di ruang Kartika Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2018) sore.
JPU mendakwahkan klien kami dengan pasal 351 ayat 1
KUHPidana, Maka unsur penganiayaan tersebut haruslah terbukti dan cara
membuktikannya harus sesuai dengan Undang – Undang bukan dengan cara merekayasa
dan konspirasi. Seharusnya sesuai dengan keterangan para saksi yang sudah
memberikan keterangan dibawah sumpah dan bukan berdasarkan Beritanya Acara
Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian, tegas penasehat hukum terdakwa.
Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa
keterangan-keterangan para saksi yang diajukan oleh JPU, Berbanding terbalik
dengan pernyataan para saksi, unsur penganiayaan seperti yang didakwakan JPU
harus terbukti secara sah dan meyakinkan,ketus Didik Heru Arbiantoro SH.MH,
didampingi Dedek Gunawan SH.MH dan Suharmansyah SH.MH.
" Kami menduga saudara JPU hanya mengcopy paste
keterangan para saksi – saksi yang terdapat pada BAP kemudian dituangkan
kedalam dakwaan dan tuntutan dan bukan berdasarkan fakta fakta yang terungkap
didepan persidangan." tegas Didik Heru Arbiantoro SH.MH.
Anehnya, Peristiwa penyiraman kopi oleh terdakwa kepada
Carissa Yang, Lengan kiri dari Ali Susanto alias Ahui terkena langsung dan
tidak terjadi apa apa atau tidak melepuh tetapi Saksi korban Carissa Yang bisa
mengalami luka tingkat I, Hal inilah kami mengatakan bahwa kasus ini sarat
direkayasa. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan,ucap Didik.
Sebab, Terpenuhi kategori suatu penganiayaan haruslah
memenuhi 4 hal kata Didik, Perbuatan dengan kemauan jahat, Tidak ada tujuan
yang pantas atau dengan secara tidak perlu, Dilakukan dengan sadar dan secara
sengaja dan mengakibatkan kesakitan pada tubuh orang lain berupa penderitaan,
Sakit atau Luka.
Kasus ini bermula saat terdakwa Elyana dituduh selingkuh,
Lantas Elyana mencari Carrisa Yang karena terdakwa ingin mencoba menyelesaikan
kemelut yang terjadi dalam rumah tangganya dengan suaminya Chandra Chan yang
merupakan anak kandung dari Carissa Yang. Sesampai terdakwa ditempat dirumah
Ahui, Lantas Carissa Yang menyeleneh katanya " Ko Ahui, Kok ada dia disini
(Elyana), Suruh dia pulang dan saya tidak mau ada dia disini dan kalau ada dia
disini saya tidak mau bicara, dia tidak pantas ada disini, " jelas
penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini harus dipahami bahwa, Berdasarkan fakta yang
terungkap didepan persidangan ternyata tidak ada unsur kesengajaan dalam
penyiraman kopi tersebut, Maka untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti
penganiayaan harus JPU mampu membuktikannya.
Untuk itu, Didik berharap majelis hakim agar menerima dan
mengabulkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan menyatakan dakwaan serta
tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. (Ismasal Hsb)


0 komentar:
Posting Komentar