LASSERNEWS.COM - Medan, Meski sudah resmi manyandang status
tersangka, Polda Sumatera Utara, hingga kini belum mampu menangkap Mujianto,
Sang juragan properti di Medan.
Hal itu, membuat korbannya, H. Armen Lubis jadi keberatan.
Pasalnya, ia sampai harus menjual rumah untuk menutupi kerugian Rp 3M karena
telah ditipu oleh Mujianto alias Anam dan laporan itu telah dibuat sejak 28
April 2017 dengan bukti lapor No: LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumut. Karena
dianggap lamban dan tidak transparannya tindakan pihak kepolisian Polda Sumut
yang menangani kasus tersebut, sejumlah element yang tergabung dalam Forum Anak
Bangsa Sumatera Utara mengaku akan melakukan demo besar-besaran ke Poldasu guna
meminta kepada Polisi agar pelaku segera ditangkap.
“Tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, Laporan itu sudah
berjalan lebih dari 9 bulan lamanya, dan pelakunya sudah ditetapkan sebagai
tersangka, tapi kenapa hingga kini belum ditangkap. Untuk itu kita akan ke
Polda bersama sejumlah elemen masyarakat, ” tegas Ketua DPD LSM Pemantau
Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumut, Kamis (25/1/2018) sore.
Dihadapan para wartawan beserta beberapa element masyarakat,
Marlon menyebut, aksi demo yang kami lakukan ini adalah aksi super damai, Besok
hari, Jum’at (26/1/2018) sebagai bentuk kepedulian untuk membantu terzolimi.
Aksi besok menyuarakan Hukum menjadi Panglima tertinggi di NKRI. Dengan tidak
ditangkapnya tersangka Mujianto berarti hukum tajam ke bawah dan tumpul ke
atas.
Kita mendesak agar Polda Sumut segera menangkap dan menahan
tersangka (Mujianto). Apakah karena dia orang kaya banyak beking sehingga tak
bisa ditangkap ? , Tidak ada yang kebal hukum di NKRI,” tegas Marlon, sekaligus
mengintruksikan ke seluruh element saat gelar konference pers di Resto Mbak Ani
jalan Jermal 15 Medan massa aksi jangan membawa Senjata Tajam dan trtiblah
berlalu lintas.
Saat disinggung perencanaan demo esok hari, dirinya sebagai
penanggungjawab aksi memprediksi lebih dari seribu massa. Untuk itu, ia bersama
para elemen masyarakat lainnya sekaligus memberikan instruksi agar dalam pelaksanaan
demo bisa dilakukan dengan damai tanpa anarkis.
“Untuk semuanya, kita harapkan aksi ini damai. Jangan
anarkis. Jangan bawa Sajam, Jangan memakai narkoba. Kita tidak butuhkan itu.
Ketika berjalan, jangan sampai menggangu arus lalu lintas,” imbau Marlon
didampingi Komando aksi H.Sumbo Saing,SE.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari
Ginting yang dikonfirmasi wartawan tentang perkembangan kasus tersebut,
berdalih tersangka Mujianto tidak ditahan karena masih kooperatif. ‘Bisa
ditahan, bisa juga tidak. Kalau masih kooperatif, bisa tidak ditahan. Itu
terserah penyidik,” katanya.
Ditanya apa bukti Mujianto kooperatif, padahal sudah tiga
kali dipanggil untuk dimintai keterangan, Mujianto tak kunjung datang. Alhasil,
pemeriksaan pun batal. Terkait pertanyaan itu, ada kesan pembelaan dari jawaban
yang diberikan Kombes Rina Ginting.
“Tersangka sakit dan berobat di Singapura,” jawabnya lagi.
Disinggung soal Polda Sumut akan didemo ribuan massa bila
kasus tersebut tak kunjung dituntaskan, Kombes Rina pun mempersilakannya.


0 komentar:
Posting Komentar