LASSERNEWS.COM - Medan, Ribuan massa dari berbagai elemen
masyarakat tergabung dalam Forum Anak Bangsa (FAB) Sumatera Utara, meminta
kepada Kapolda Sumut segera lakukan penahanan terhadap tersangka bos property
Mujianto alias Anam sesuai dengan No: LP/509/IV/2017/SPKT tanggal 28 April 2017
kerugian Rp 3M.
Terungkap hal ini lewat aksi massa di depan Mapolda Sumut di
jalan Tg.Morawa Km .10.5 Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat
(26/1/2018) pukul 10:30 Wib. Presiden sekaligus Penanggungjawab aksi, Marlon
Purba, SH dengan tegas mengatakan jika Polda Sumut tak kunjung menangkap
Mujianto dan David Tan, Patut kami duga bahwa Polda Sumut sudah bisa diatur
oleh seorang bos property.
” Tak punya nyali menangkap Mujianto, Kapolda segera di
copot. Kami tak butuh orang Papua jadi Kapolda di sini, Jangan gara gara kasus
Mujianto Sumut tidak kondusif untuk itu jangan salahkan anak bangsa menuntut
keadilan di NKRI, kami tidak akan berhenti sampai disini permasalahan ini akan
kami laporkan langsung ke Kapolri, “tegas Presiden Forum Anak Bangsa yang juga
Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (Mada LMPI) Sumatera Utara.
“Kami menunggu jawaban dari Kapolda Sumut, karena Kapolda
juga adalah anak bangsa NKRI. Korban (Armen Lubis), rumahnya sudah mau disita
bank karena penipuan yang dilakukan Mujianto. Apalagi korban merupakan donatur
tetap rumah ibadah dan Tahfidz Al-Qur’an.”ungkap Marlon.
Marlon juga menyerukanWakapolri jangan korbankan poldasu
bela Mujianto tersangka penipuan
Untuk diketahui bahwa, Mujianto alias Anam ditetapkan
tersangka atas laporan A Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan
STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material
hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama
melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan paloh
seluas 1 Ha atau setara 28.905 meter persegi di Kampung Salam, Kelurahan
Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014. Namun, setelah proyek
selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen
Lubis malah hasil kerja dari korban dijualkan kepada pihak ketiga PT.Bunga
Sari.
Amatan dilapangan, Aspirasi para demonstran Forum Anak
Bangsa (FAB) Sumatera Utara ditampung Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas)
Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
” Terkait perkembangan kasus Mujianto, berkasnya telah
dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan, Kalau tuntutan massa harus ditahan hal itu
bukan kewenangan kami, Penahanan merupakan kewenang penyidik, Kami melaksanakan
fungsi tugas Humas Poldasu,”kata MP diruangannya.
Lalu Presiden FAB – SU menanggapi Humas Polda Sumut, Marlon
menuturkan tuntutan seribuan massa aksi cuman meminta agar Mujianto harus di
tahan secara resmi, “kalo sudah di tangkap terserah mau di jamin, Yang penting
dia ditangkap dulu secara resmi, karena itu proses hukum, Kami berhenti demo
jika ada kepastian Mujianto ditahan. Kalau pribumi yang bermasalah cepat sekali
ditangkap,” jelas Ketua DPD LSM PENJARA Sumut didampingi Sekretaris Zulkifli.
Tiba waktu sholat, Massa aksi FAB menunaikan ibadah sholat
jum’at di Mesjid Polda Sumut. Usai ibadah massa aksi demo ke Kantor Mujianto
jalan Jend Sudirman Medan, Selanjutnya massa aksi FAB demo didepan kantor DPRD
Sumut jalan Iman Bonjol Medan, Usai demo kembali ke Markas jalan Jermal 15
Medan.
Massa aksi turut bergabung dalam Forum Anak Bangsa (FAB)
Sumatera Utara yakni, DPD Laskar Merah Putih Indonesia Sumut dan DPD LSM
Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumut, Remaja Masjid. (Red/deteksi.co)


0 komentar:
Posting Komentar