LASSERNEWS.COM – Medan, Poslek Sunggal, Sabtu (18/11/2017)
menangkap dua orang yang didapati membawa sabu di Jalan Besar Sri Gunting, Desa
Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya M Ridwan (50 tahun), warga Jalan Tirta Deli, Dusun
II, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Deli Serdang. Dan M Ikhlas,
warga Jalan Tirta Deli, Gang Evelin, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan
Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan 2(dua)
bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula adanya informasi
pada Sabtu tgl 18 Nopember 2017 sekira pkl 17.00 WIB. Dari informasi
masyarakat, bahwa ada 2 orang yang sedang membawa narkoba. Mendengar informasi
tersebut, Tim Reskrim Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP. Setiba di TKP,
Tim Rskrim mencurigai gerak-gerik 2 orang yg terlihat bingung.
"Karena kecurigaan dan informasi diri masyarakat, team
reskrim menggeledah dua orang dan
ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu-sabu. Pelaku sempet melawan, namun
karena tim dalam jumlah banyak, dua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke
Polsek Sunggal untuk memberikan keterangan," ujar Kapolsek Sunggal Kompol
Wira Prayartna SH SIK MH.
Pasal yg d kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat
(1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika. Hukuman minimal
dapat d kenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(BS06)


0 komentar:
Posting Komentar