Lassernews.com -
Rantauprapat, -
PT. Sinar Pandawa yang beralamat di Desa Sennah ll Negeri Lama,
Kabupaten Labuhanbatu, melayangkan surat kepada masyarakat
yang menyebutkan DAS masuk HGU dan ancam pidanakan Heri Chaidir alias
Somat (57) warga setempat jika melanjutkan mendirikan bangunan
dipinggiran sungai.
Menurut, Estate Manager Saimin melalui surat bernomor
SII/062/KBN/VI/2016 menyebutkan bahwa tepatnya dipinggiran Daerah Aliran
Sungai (DAS) afdeling 1 emplasmen dimana bangunan rumah Somat didirikan
masuk didalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sinar Pandawa.
"Saya dapat surat dari Manager PT.Sinar Pandawa Saimin, saya diancam
dipidana jika saya melanjutkan bangunan rumah saya. Sementara ini rumah
mertua dibangun pada tahun 1987 dipinggir sei bilah pada masa itu masih
hutan belukar ," kata Somat, Kamis (23/6/2016).
Daerah ini, lanjut Somat, Daerah Aliran Sungai dimana DAS tidak masuk
didalam HGU perusahaan, sementara Saimin manager perusahaan sebut DAS
masuk dalam HGU PT. Sinar Pandawa dan saya sebagai masyarakat tidak
pernah diperlihatkan peta batas HGU, Manager hanya main tuding saja.
"Sebelum adanya HGU PT. Sinar Pandawa, keluarga saya sudah bertempat
tinggal dilokasi tersebut dan turun temurun (mulai tahun 1987).
Perlakuan manajemen perusahaan sangat disayangkan, dalam peristiwa ini
dapat digambarkan, jangankan mengharapkan CSR perusahaannya, yang
seharusnya milik masyarakat pun ingin diambil alih ", jelasnya.
Terpisah, Estate Manager PT. Sinar Pandawa Saimin mengatakan, bahwa
lahan tempat tinggal Somat tepatnya lebih kurang 10 meter dari bibir
sungai masuk dalam HGU perusahaan.
", Lahan itu bukan hutan, lahan itu (DAS) milik PT. Pendawa sejak zaman penjajahan dan masuk dalam HGU ", kata Saimin, Kamis (23/6) dalam pertemuan dikantor Kecamatan Bilah Hilir.
Tapi saudara Somat sudah melayangkan surat ke Menter Sumber: www.hariandeteksi.com

0 komentar:
Posting Komentar