Lassernews.com - JAKARTA, Tujuh Sekolah Ikatan Dinas yang
melakukan penerimaan mahasiswa/taruna sudah seluruhnya menutup
pendaftaran. Terakhir Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), yakni
pada 31 Mei 2016. Dari 300 mahasiswa/taruna yang diharapkan, pendaftar
pada sekolah ikatan dinas milik Kementerian Perhubungan mencapai 18.099
orang.
Dengan ditutupnya pendaftaran di STTD, jumlah pelamar sekolah ikatan
dinas mencapai 223.228 orang. Hal ini menggambarkan bahwa antusiasme
generasi muda, khususnya lulusan SLTA untuk masuk sekolah ikatan dinas
masih tinggi.
Dari jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 200 ribuan tersebut, hampir
setengahnya merupakan pendaftar yang memilih Politeknik Keuangan Negara
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), yakni 116.339 orang. Tempat
kedua Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) milik Kementerian Dalam
Negeri sebanyak dengan jumlah pendaftar 32.434 pelamar.
Para calon peserta dari lulusan SMA sederajat terbaik hanya boleh
mendaftar di salah satu dari 7 Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan,
dan apabila peserta mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan,
maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.Peserta dapat mengikuti
pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
Setelah pendaftaran, para peserta harus menjalani beberapa tes sebelum
diterima di sekolah tersebut.
Untuk tes tertulis dilakukan secara nasional menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT), yang dapat menjamin transparansi, karena memang
setiap peserta mendapat soal yang berbeda dengan yang lainnya. Dengan
demikian seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main
mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas. Soal-soal tes
meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan
Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nantinya para peserta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
setelah dinyatakan lulus dari sekolah ikatan dinas tersebut, dan
memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan. Setelah itu
peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah berdasarkan formasi
yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. (Rel)

0 komentar:
Posting Komentar