![]() |
| ilustrasi |
Lassernews.com
- Tobasa, - Dua oknum polisi anggota Polres
Toba Samosir. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan
kasus Narkoba Andi Pangaribuan (31).yakni Brigadir LC Pangaribuan dan
Brigadir MP Purba. terkait penetapan dua tersangka oknum polisi ini
dibenarkan Kabid Penmas Bidang Humas Polda Sumut,AKPB MP
Nainggolan,Selasa (14/6/2016).
"Ya,kedua anggota itu sudah ditetapkan sebagai
tersangka.nanti kalau persidangan sudah menetapkan vonis terhadap
keduanya jika terbukti,maka mereka akan menjalani sidang di
internal," ucap MP Nainggolan.
Menurut keterangan soal kemungkinan sanksi pemecatan terhadap
keduanya, Nainggolan mengaku belum dapat menyampaikan secara pasti.kalau
itu belum tahu,yang pasti jika memang ini terbukti. tidak menutup
kemungkinan akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),ujarnya.
Berdasarkan keterangan bahwasanya kedua oknum polisi itu disampaikan
abang kandung korban.Benny Pangaribuan, berdasarkan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. kemarin penyidik
sudah memberikan SP2HP tertanggal 9 Juni 2016.dalam surat itu dinyatakan
bahwa penyidik telah menetapkan 2 tersangka atas kasus kematian adik
saya,terang Benny.dimana kasus tewasnya Andi Pangaribuan (31),warga
Dusun Lumban Saro,Kel.Pintu Bosi,Kec.Laguboti,Tobasa ini.terjadi pada
Sabtu,6 November 2015 lalu.disaat itu korban ditemukan tewas tergantung.
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian,kepada wartawan mengatakan,korban
tewas karena gantung diri disel.namun pihak keluarga tidak percaya
dengan pernyataan itu.Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana
pembunuhan ini ke Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut.sesuai
surat bukti lapor No.LP/1437/XIII/2015/SPKT II,Tanggal.30 November
2015.setelah usai menjalani serangkaian proses penyelidikan.penyidik
akhirnya menetapkan dua oknum polisi itu sebagai tersangka atas tewasnya
Andi Pangaribuan.(David)
Sumber, www.hariandeteksi.com


0 komentar:
Posting Komentar